Simalungun, Lintangnews.com | Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Radiapoh Hasiholan Sinaga-Zonny Waldi (RHS-ZW) memperoleh 194.163 suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Simalungun.
Sementara di posisi kedua, pasangan nomor urut 4, Anton Achmad Saragih-Rospita Sitorus (Harus) dengan meraih 127.608 suara.
Selanjutnya, pasangan nomor urut 2, Muhajidin Nur Hasim-Tumpak Siregar (Hasim-TPS) dengan 98.937 suara. Terakhir, pasangan nomor urut 3, Wagner Damanik-Abidinsyah Saragih (WD-Bisa) dengan jumlah 32.926 suara.
Hasil perolehan suara kempat paslon itu diketahui pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar di aula kantor KPUD Simalungun di Pematang Raya yang selesai hingga Kamis (17/12/2020) sekira pukul 02.46 WIB.
Usai rekapitulasi masing-masing Kecamatan dibacakan seluruh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), hasil rekapitulasi perolehan suara dituangkan dalam Berita Acara Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2020.
Berita acara itu ditandatangani Ketua KPUD Simalungun, Raja Ahab Saragih, para Komisioner KPUD, Puji Rahmad Harahap, Fatimah Yanti Sinaga, Salman Abror dan Rahmadani Ismi Sari Damanik.
Kemudian, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Simalungun, M Choir Nazlan Nasution, Komisioner Bawaslu, M Adil Saragih, Michael R Siahaan dan M Alfi Nasution.
Selanjutnya, berita acara ditandatangani saksi paslon nomor urut 1 dan 4. Sedangkan saksi paslon nomor urut 2 dan 3 sejak awal tidak menghadiri pelaksanaan rapat pleno itu.
Raja Ahab saat membacakan surat keputusan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara menyatakan, pemenang Pilkada Simalungun tahun 2020 adalah pasangan RHS-ZW.
Menurutnya, setelah hasil pleno itu, KPUD Simalungun memberikan waktu 3 hari kerja untuk para paslon menanggapi hasil tersebut.
“Ini apakah mau diajukan gugatan, KPUD Simalungun memberikan waktu paling lama 3 hari kerja, dari sejak ditetapkannya perolehan suara,” ucap Raja Ahab. (Rel/Zai)