Rapat Paripurna DPRD Humbahas Dihadiri 15 Orang Anggota Dewan Berujung Penyegelan  

Aksi penyegelan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Humbahas.

Humbahas, Lintangnews.com | Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabuoaten Humbang Hasundutan yang dihadiri 15 orang anggota dewan dengan agenda nota pengantar penyampaian 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (31/5/2021) berujung dengan aksi penyegelan.

Pasalnya, rapat yang dipimpin Wakil Ketua, DPRD Marolop Manik (Partai Golkar) dan Labuan Sihombing (Partai Hanura) itu tidak mendapat fasilitas dari Sekretaris Dewan. Selain itu, rapat tidak dihadiri Bupati, Dosmar Banjarnahor, Wakil Bupati, Paniaran Oloan Nababan dan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dari amatan wartawan, sebanyak 15 orang dari 25 orang anggota melakukan rapat paripurna tentang nota pengantar 5 Ranperda atas tindak lanjut hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Humbahas pada 21 Mei 2021 lalu.

Sementara itu, Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol bersama 10 orang dewan lainnya diketahui tidak hadir.

Uniknya, rapat yang berlangsung sekira pukul 11.09 WIB di ruangan rapat paripurna itu tanpa didampingi para staf Sekretariat DPRD. Bahkan sebelumnya, harus membuka ruangan rapat secara paksa. Selain itu, rapat pun dilanjutkan melakukan penyegelan pintu ruangan masing-masing kantor Sekretariat DPRD.

Sebelumnya, Marolop Manik yang memimpin rapat meminta pendapat kepada sejumlah anggota dewan yang hadir, apakah rapat dibuka untuk dilanjutkan atau tidak.

Mendengar itu, 13 orang anggota dewan berseru setuju rapat dibuka dan dilanjutkan. “Jika begitu, rapat ini bisa kita buka karena sudah memenuhi kuorum dari 25 orang anggota dewan, 15 orang yang hadir,” kata Marolop.

Rapat itu membahas Ranperda Perubahaan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Humbahas. Kemudian, Rannperda tentang Retribusi Derah dan Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya, Ranperda tentang Pengelolaan Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, serta Ranperda tentang Pencabutan Perda Bidang Perizinan.

Marolop menyampaikan, kecewa dalam rapat itu tidak dihadiri Bupati beserta perangkatnya. Dia menuturkan, rapat dinilainya sah sesuai tata tertib (tatib) dewan.

“Sesuai dengan keputusan rapat Banmus, maka hari ini 31 Mei 2021 melaksanakan rapat paripurna tentang pengesahaan 5 Ranperda yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah dan masyarakat. Namun, hari ini pemerintah dan Sekretaris DPRD tidak hadir,” ujar Marolop h.

Sebelum rapat ditutup, Marolop melanjutkan pembacaan surat masuk dari DPD Partai Golkar Humbahas. Lalu memberikan kesempatan pada orang anggota 13 dewan yang tergabung dari 5 Fraksi.

Antara lain, Fraksi Golkar sebanyak 3 orang yakni, Bantu Tambunan, Marolop Situmorang dan Laston Sinaga. Fraksi Nasdem yakni, Marsono Simamora, Normauli Simarmata, Mutiha Hasugian. Sementara dari Fraksi Hanura yakni, Muslim Simamora, Martini Purba dan Sanggul Rosdiana Manalu.

Sedangkan, fraksi gabungan yakni, Fraksi Persatuan Solidaritas (Guntur Simamora, Charles Purba) dan Gerindra Demokrat (Togu Jimmy Purba dan Bresman Sianturi).

Sebanyak 13 anggota dewan ini setuju menyegel setiap ruangan kantor Sekretariat DPRD, dengan menggunakan broti dan spanduk bertuliskan ‘Dilarang Masuk’.

Aksi dilakukan dengan penyegelan pertama, pada pintu masuk ruangan Bagian Umum Sekretariat DPRD. Dilanjutkan pintu ruangan masuk Sekretaris DPRD, ruangan perencanaan keuangan, bendahara dan persidangan.

Marolop mengungkapkan, penyegelan yang mereka lakukan merupakan hasil keputusan bersama. Alasannya, rapat paripurna tidak mendapat fasilitas dari Sekretariat DPRD.

Guntur Simamora dari Partai Perindo menuturkan, pihak eksekutif yang tidak hadir, sementara undangan sudah disampaikan merupakan pelecehan kepada mereka.

“Ini kami anggap pelecehan terhadap DPRD. Karenanya, kita sepakat menyegel Sekretariat DPRD untuk sementara,” ujar Guntur.

Disinggung ketidakkehadiran eksekutif karena tidak resmi, Guntur menjelaskan, seharusnya Bupati Dosmar mempertanyakan surat itu pada Sekretaris Dewan. Dan bukan menganggap rapat ini tidak resmi.

Sebab, menurutnya Dosmar tidak bisa lepas dari Sekretaris Dewan. Namun, membuat perbedaan hanya di DPRD. “Itu lah dibuktikan Bupati tidak menginginkan DPRD ini berjalan menjalankan fungsi dan tugasnya, sehingga surat-surat dan segala macam tidak difasilitasi lagi,” kata Guntur.

Disinggung apakah tidak salah jika surat itu tak memakai nomor dan bagaimana sebenarnya berdasarkan tatib, Togu Purba menambahkan, sesuai mekanisme apa yang mereka lakukan selama ini sudah sesuai.

Ia menyebutkan, ini mulai rapat Banmus hingga mengundang pihak eksekutif terkait 5 Ranperda dimaksud. Apalagi menurutnya, 5 Ranperda ini merupakan inisiatif dari eksekutif.

Togu juga menjelaskan, pemerintah adalah eksekutif dan tak seharusnya menanyakan pada mereka masalah nomor surat yang tidak ada.

“Masa ditanya nomor surat dan bukan tupoksi kita itu. Kita sebagai anggota DPRD Humbahas berkewajiban melaksanakan apa yang dibutuhkan masyarakat. Untuk itu, apa pun kedepannya kita laksanakan tidak difasilitasi, jadi buat apa. Jadi lebih baik kita tutup Sekretariat DPRD ini,” tegasnya.

Ketua DPRD Humbahas : Rapat Itu Ilegal

Terpisah, Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol menilai, rapat yang dilaksanakan itu  ilegal. Pasalnya, tidak sesuai tatib dewan mulai dari hasil keputusan reapat Banmus. Lanjutnya, rapat Banmus yang dilakukan pada 21 Mei lalu bukan rapat sah.

“Tidak sah, Banmus yang mereka buat sendiri dan tak sesuai aturan . Dan saya masih Ketua DPRD,” jelasnya.

Disinggung, tentang nomor surat, politisi Partai PDI-Perjuangan ini menegaskan harus sepengetahuan dirinya, baik itu secara internal dan eksternal. “Kalau tidak sesuai, saya tidak tau. Jadi, mana mungkin dinomorkan yang ilegal,” tegasnya.

Terkait aksi penyegelan, Ramses menegaskan, itu tindakan melanggar hukum.  “Tidak ada hak anggota dewan untuk menyegel gedung pemerintah. Gedung itu milik pemerintah yang diperuntukkan untuk kinerja lembaga DPRD,” tegasnya.

Dikatakannya, melihat kejadian ini akan melakukan langkah melaporkan pada penegak hukum, selain pemerintah. “Nanti terserah mereka, mulai pemerintah sebagai pemilik gedung. Yang jelasnya, ini sudah tindakan melanggar hukum,” ucap Ramses.

Dirinya menghimbau kepada 15 anggota dewan untuk bertobat. “Saya menghimbau supaya kembali ke jalan yang benar. Demi masyarakat Humbahas tidak mau semau gue, itu pelanggaran kode etik dan tatib,” tegasnya mengakhiri.

Dari 10 Anggota Dewan Tidak Tau Rapat Paripurna

Sementara itu, dari 10 orang anggota dewan yang tidak hadir, mengaku tak mengetahui adanya rapat paripurna.

Ini seperti diungkapkan Poltak Purba dari Fraksi Gabungan Persatuan Solidaritas. “Saya tidak ada undangan. Baru kali ini rapat yang tidak saya hadiri karena tak ada undangan,” terang Poltak.

Poltak yang hadir di sela-sela rapat paripurna itu menilai, mengakui rapat tidak resmi dengan dibuktikan tak dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Mengenai aksi penyegelan, menurut Poltak, itu sudah di luar kewenangan sebagai anggota DPRD. “Menurut saya, itu sudah terlalu dan di luar kewenangan. Tak ada hak DPRD untuk melakukan penyegelan. Dan ini sudah menghambat kegiatan dewan lainnya yang resmi,” katanya.

“Misalnya saya akan melukakan bimbingan teknis (bimtek) partai. Tetapi karena kantor DPRD sudah disegel, akibatnya staf tidak bisa memfasilitasi,” tambahnya.

Menurut dia, dengan sikap 15 orang anggota dewan itu juga melakukan kerugian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kasihan mereka tidak bisa melakukan pekerjaan apalagi ini hari gajian. Dan jelas penyegelan itu tidak ada hak anggota dewan,” tegasnya.

Dikatakannya, jika pun ada permasalahaan antara pimpinan dan alat kelengkapan, hal itu sudah diatur di Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tentang tugas dan fungsi masing-masing.

Hal senada diungkapkan Jamanat Sihite. Menurutnya, rapat paripurna itu secara pribadi tidak ada undangan pada dirinya. “Apa yang mereka lakukan silahkan, tetapi saya tidak ada diundang,” tukasnya. (DS)