Razia di Studio 21, Sat Narkoba Polres Siantar Amankan 9 Pengunjung

Siantar, Lintangnews.com | Tim Sat Narkoba Reserse Polres Santar menggelar razia di Studio Hotel/Karaoke 21 Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Simarimbun, Minggu (30/6/2019) sekira pukul 02.00 WIB.

Hasilnya, 9 orang pengunjung dari ruang VIP tempat hiburan itu yakni, 5 orang dari VIP 1 dan 4 orang dari VIP 3 diamankan ke Mapolres Siantar.

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba AKP Eduar Tobing melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasubbag Humas, Aipda Napena Surbakti.

“Dari 9 orang yang diamankan, setelah dilakukan tes urine, 3 diantaranya negatif. Untuk pengunjung yang negatif akan dipulangkan. Sedangkan yang positif narkoba akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar,” tutur Aipda Napena tanpa merinci alamat para pengunjung yang diamankan tim Sat Narkoba tersebut.

Selain berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata Aipda Napena, razia dilaksanakan berdasarkan adanya surat masuk dari Dewan Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPC Himapsi) Kota Siantar.

“Surat DPC Himapsi bernomor : 0012/dpc-himapsi/ps/v/2019 itu tentang usut dugaan tindak pidana peredaran narkoba dan tindak pidana kekerasan terhadap anak di studio hotel/karaoke 21,” tutur Napena Aipda yang sebelumnya mengungkapkan kegiatan razia rutin itu melibatkan 25 orang personil Polres Siantar. (red/irfan)