Siantar, Lintangnews.com | Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Siantar dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Siantar terpaksa dibatalkan. Ini karena adanya permintaan BKD untuk penundaan, dengan alasan pemeriksaan kepada Budi Utari Siregar belum dilaksanakan.
Zainal Siahaan selaku Kepala BKD saat dikonfirmasi menuturkan, dalam surat yang dilayangkan menyampaikan bahwa berdasarkan surat Ketua DPRD Siantar melalui Nomor 005/2058/XI/DPRD/2019, tanggal 1 November 2019 perihal undangan RDP Komisi I DPRD Siantar.
Untuk itu, dia menyampaikan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap Budi Utari sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Maka kami mohon kepada Ketua DPRD Siantar agar RDP ditunda sampai selesai pemeriksaan pada yang bersangkutan (Budi Utari). Kan untuk RDP ini harus ijin juga pada Wali Kota,” tuturnya, Senin (4/11/2019).
Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Siantar, Baren Alijoyo Purba ditemui di ruangan kerjanya menuturkan, RDP ini untuk mengetahui isi surat Budi Utari kepada DPRD.
“Sebenarnya RDP ini tidak ada sangkut pautnya dengan pemeriksaan Wali Kota. Kita hanya ingin tau apa isi surat itu. Apakah surat itu nggak bisa diketahui DPRD atau publik. Itu saja,” tutur politisi PDI-Perjuangan ini.
Saat ditanya kapan RDP dilakukan kembali, Baren mengaku tidak mengetahui. Dirinya juga heran, kenapa harus menunggu Wali Kota terlebih dahulu pulang dari luar negeri.
“Sebenarnya nggak ada sangkut pautnya, kita hanya ingin tau isi surat itu, sehingga Budi Utari di nonjobkan dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Siantar sebagai pejabat tertinggi di kota ini,” paparnya.
“Pihaknya ingin tau saja apa hasil surat Inspektorat Provinsi kemarin. Disini saja Wali Kota sewenang-wenang menonjobkan, bagaimana lagi kalau orang awam. KASN juga kan telah sampaikan dalam peringatan pertamanya yakni peringatan lisan. Selanjutnya ada juga peringatan kedua dan tiga, setelah itu diturunkan kinerjanya. Sudah datang memang suratnya BKD, cuma belum saya baca,” paparnya.
Disinggung, batalnya RDP kali ini terkesan tunduknya Komisi I dengan BKD, Baren membantah hal tersebut.
“Bukan tunduk, surat kita kan sudah dibalas. Dalam suratnya mereka minta dipending. Mungkin BKD kan mempunyai atasan yakni Wali Kota, mungkin dilarang dulu untuk RDP. Kita juga hormati itu,” tutupnya. (Elisbet)


