Siantar, Lintangnews.com| Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemko Siantar, Reinward Simanjuntak.

Renward dipanggil secara lisan oleh Kejari bertujuan untuk klarifikasi dan wawancara. “Pemanggilan Reinward secara lisan. Kita datangi ke kantornya,” sebut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Paomasi Jaya Laia di ruang kerjanya, Kamis (17/1/2019).
Paomasi saat dikonfirmasi terkesan belum mau membeberkan secara rinci kepada awak media terkait klarifikasi yang mereka lakukan terhadap Reinward.
“Kita masih melakukan wawancara dan klarifikasi. Nanti saya beritahu, ini bukan untuk konsumsi publik. Ini kan ada laporan, masih minim laporannya,” terang Paomasi.
Ketika ditanya apakah klarifikasi itu berhubungan dengan dugaan korupsi ketika Reinward menjabat sebagai Kepala Dinas PRKP atau dinas lain, Paomasi masih belum mau membeberkannya.
“Belum bisa saya bilang dugaan korupsi. Makanya saya komunikasikan. Saya perintahkan jaksa fungsional di sini untuk klarifikasi dulu. Pulbaket dan puldata dulu,” ucap Paomasi.
Dia menambahkan, pulbaket dan puldata yang mereka lakukan juga bersifat rahasia. Namun dirinya berjanji akan merilisnya apabila sudah memenuhi unsur.
“Ini masih sifat rahasia. Pulbaket dan puldatanya rahasia, jangan nanti simpang siur. Jangan nanti tidak ada indikasi kerugian negara, tapi sudah terpublikasi,” tandasnya. (irfan)