Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terkait kepemilikan narkoba, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi menuntut terdakwa Roky Silaban selama 9 tahun penjara di hadapan persidangan yang dipimpim majelis hakim Dharma, Kamis (17/1/2019 ).

Dalam tuntutan dikatakan Roky ditangkap pada hari Senin (20/8/2018) sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Veteran, Kelurahan Tebingtinggi Lama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Terdakwa ditangkap saksi Agustiyan dan Ardika yang merupakan petugas Kepolisian, setelah mendapat informasi dari informan jika di sekitar Jalan Veteran Kelurahan Tebingtinggi Lama, tepatnya di pinggir jalan sering dijadikan tempat penyalah gunaan narkotika.
Mendapat informasi itu, para saksi melakukan penyelidikan di lokasi. Saat melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas melihat terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan seperti menunggu seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Selanjutny saksi menghampiri terdakwa. Karena merasa curiga terhadap perilaku terdakwa saat itu, selanjutnya saksi menunjukkan surat tugas. Kemudian menyuruh terdakwa mengeluarkan barang-barang yang ada di badan dan pakaian yang dikenakan.
Saat akan dilakukan penggeledahan, saksi melihat terdakwa membuang 1 bungkus plastik asoy warna hitam dari genggaman tangan kanannya. Saksi pun menyuruh terdakwa untuk mengambil barang yang dibuang.
Dan setelah diperiksa, ternyata bungkusan plastik asoy itu berisi 1 bungkus plastik klip transparan kecil yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone (HP) merk Samsung warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku memperoleh sabu pada Jumat (20/8/2018) sekira pukul 22.00 WIB dari seseorang bernama Boboy (belum tertangkap) di Jalan Bulian Kota Tebingtinggi, tepatnya di teras salah satu warnet. Diketahui 1 bungkus plastik transparan kecil berisi sabu dibeli seharga Rp 100.000.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)