Siantar, Lintangnews.com | Pelayanan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemko Siantar patut dipertanyakan.

Pasalnya, banyaknya warga hingga saat ini belum dapat mengambil Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di kantor Disdukcapil, Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat.
Salah satu warga yang berinisial RG mengeluh dan kesal lantaran e-KTP nya dari tahun 2017 hingga saat ini belum juga dapat dikeluarkan pihak Disdukcapil.
“Sudah 2 tahun bang e-KTP saya belum selesai. Alasannya kalau saya tanya, katanya blangko tidak ada. Masa dari tahun 2017 sampai saat ini blangko tidak ada,” ucap RG di kanttor Disdukcapil, Kamis (16/1/2019).
RG menurutkan, jika tahun 2017 lalu dirinya diberikan Resi (pengganti e-KTP). Hany saja tidak bisa digunakan lagi, karena sudah habis masa berlakunya.
Anehnya, RG sempat bingung ketika menanyakan kepada salah satu warga yang baru saja mengurus e-KTP nya. Warga itu mengatakan kalau e-KTP nya sudah selesai.
“Ada ibu ibu saya tanya bang, mau ngurus apa, terus dibilangnya e-KTP. Kemudian saya tanya lagi apakah sudah selesai, jawabnya sudah. Malah saya bingung, kalau ibu itu baru 2 minggu lalu mengurus e-KTP dan katanya sudah selesai,” ungkap RG dengan nada geram.
Menurut RG, kalau memang blangko tidak ada, seharusnya mereka (pegawai Disdukcapilnya) memberi tau sampai kapan, sehingga warga tidak bolak balik datang ke kantor Disdukcapil.
RG juga berharap kantor Disdukcapil memberikan yang terbaik kepada masyarakat terkhususnya untuk pelayanan pembuatan e-KTP. (res)