Siantar, Lintangnews.com | Pasca Ulamatuah Saragih dilantik menjadi Dekan di Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) pada Jumat (15/3/2019) kemarin, para mahasiswa-mahasiswi khususnya Fakultas Hukum membuat surat terbuka untuk Rektor USI.
Tujuan surat yang diberikan pada Rektor USI, Corry Purba itu untuk memberi beberapa catatan yang terjadi di kampus mereka.
“Kami menemukan beberapa catatan yang menurut kami penting dipertanyakan kepada ibu (Rektor) selaku pimpinan tertinggi yang seharusnya mengutamakan profeionalisme dan sikap sikap visioner,” ucap salah satu alumni mahasiswa USI Fakultas Hukum, Frederick Herlambang Rangkuti, Minggu (17/3/2019).
Hanya saja menurut para alumni Fakultas Hukum ini, dari beberapa pelantikan Dekan yang dilakukan seperti Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, FKIP, Fakutas Pertanian dan Fakultas Tehnik, ada yang memperoleh suara terbanyak.
“Namun harapan ideal dari sebuah proses pemilihan adalah terpilihnya pimpinan dari suara mayoritas. Tetapi di USI mungkin ada persyaratan tambahan yang juga dijadikan insturmen penilaian,” ungkap Daniel Heri Pasaribu selaku alumni Fakultas Hukum USI tahun 2015.
Lanjutnya, terkait posisi hukum Yayasan sesuai statuta USI tahun 2015 pasal 62 ayat 1 huruf a disebut Dekan diangkat oleh Rektor Universitas Simalungun dari Calon Dekan yang dipilih dan diusulkan Senat Fakultas setelah mendapat persetujuan Yayasan.

Mereka juga menemukan, dalam surat Yayasan Nomor : 597/VII-Y-USI/2019 tertanggal 12 Maret 2019 disebutkan mendapat persetujuan adalah yang mendapatkan suara terbanyak hasil keputusan Senat Fakultas.
“Kemudian kami sampaikan dalam pemilihan di Senat Fakultas Hukum pada 23 Februari 2019 yang diikuti Masdin Saragih, Humala Sitinjak dan Ulamatuah Saragih. Dengan perolehan suara Masdin Saragih 5 suara, Humala Sitinjak 2 suara dan Ulamatuah Saragih 1 suara,” ujar alumni lainnya, Albert Rajagukguk.
Selain itu, mereka mempersoalkan dipilihnya Ulung Napitu yang hingga saat ini masih tugas belajar menjadi tim penilai dari Biro Rektor USI. Hal itu merupakan sebuah kondisi yang tidak lazim dan menimbulkan pertanyaan besar.
“Apalagi dalam tahap wawancara, Ulamatuah Saragih mendapatkan nilai signifikan dibandingkan dengan calon lainnya. Yang terakhir, kami menemukan semua Dekan yang dilantik adalah peraih suara mayoritas yang dipilih Senat Fakultas, terkecuali Fakultas Hukum,” pungkas Asmir K Saragih, alumni tahun 2017.
Mereka juga menyimpulkan, Rektor USI telah mengabaikan statuta USI tahun 2015 pasal 62 ayat 1a dalam memilih Dekan Fakultas Hukum. Pasalnya, rekam jejak Ulamatuah Saragih kurang bertanggung jawab terhadap mata kuliah yang diasuhnya selama 10 tahun terakhir.
“Dari pengamatannya, kami menduga ada hal-hal di luar dari aturan statuta USI yang dijadikan alasan subyektif Rektor dalam memilih Ulamatuah Saragih. Demikian surat ini kami sampaikan untuk dipertimbangkan,” kata Berto Harianja, alumni tahun 2014. (res)