Humbahas, Lintangnews.com | Relokasinya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memakan badan jalan, tepatnya di Jalan Maduma I Kelurahan Pasar Dolok Sanggul, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), tampaknya mengarah ke legalitas.
Pasalnya, di satu sisi pemerintah setempat yang melakukan penataan PKL, namun memberikan kesempatan pada pedagang lainnya tetap berjualan, baik di trotoar dan jalan.
Di sisi lain, pemerintah melupakan hak pejalan kaki, yang dimana seyogianya trotoar digunakan pejalan kaki.
Salah seorang pengguna trotoar, Ita mengatakan, bangga melihat adanya perubahaan terlebih di saat pasar pada hari Jumat. Dimana sepanjang Jalan Maduma I dijadikan relokasi pedagang yang selama ini memakan badan Jalan Maduma II dapat dilintasi kendaraan.
Hanya saja, relokasi itu bukan ke semua pedagang dilakukan. Akibatnya tetap saja dipadati pedagang lainnya dengan menggunakan trotoar dan jalan untuk berjualan. Hal itu terlihat, sepanjang Jalan Melanthon, Jalan Richardo, Jalan Maduma I dan Jalan Maduma II.
“Kalau saat ini ada enaknya, bisa pengguna jalan melintas biar pun tetap masih ada kemacetan. Tetapi, bagi pengguna jalan kaki tetap saja tidak bisa lewat. Karena kalau lewat trotoar sudah di tempati pedagang,” ucapnya, Jumat (14/8/2020).
Menurutnya, hak-hak pejalan dilindungi yang dijamin di Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Trotoar diperuntukan bagi pejalan kaki, jadi jangan rampas hak pejalan kaki,” ujarnya, Jumat (14/8/2020).
Ita menuturkan, masih adanya keberadaan pedagang di atas trotoar dan jalan, tetap menimbulkan ketidaknyamanan. Sebab, ketika melintas, dipastikannya rasa ketakutan karena harus menggunakan badan jalan.
“Karena jika kita lengah saja, bisa-bisa disambar sepeda motor dan becak. Karena penataan sepanjang Jalan Melanthon, Jalan Richardo, Jalan Maduma I dan Jalan Maduma II masih sembrawut, tetap saja ada pedagang seperti yang membawa beko berjualan di badan jalan,” ungkapnya kesal.
Keluhan yang sama juga disampaikan Tagor. Menurut dia, pemerintah yang merelokasi pedagang setengah hati, tanpa memikirkan legalitas yang lainnya.
“Kami ini dilupakan pemerintah, harusnya tidak. Karena hak kami ini sudah dilindungi,” ucapnya.
Padahal, lanjut dia, uang negara sudah habis ratusan miliar rupiah untuk membangun pasar. Namun, tidak mampu dikelola dengan baik yang akhirnya mengakibatkan kesembrawutan Kota Dolok Sanggul.
“Untuk apa uang negara dihamburkan membangun pasar jika pedagang masih diberikan berjualan di trotoar dan jalan. Itu sama saja pemerintah bukan memberikan rasa aman kepada masyarakatnya, mulai pejalan kaki dan pedagang,” ujarnya. (DS)
Tampak kondisi pasar pada Jumat lalu, kondisinya sembrawut, sehingga hak pengguna jalan dan hak pejalan kaki terabaikan.