Residivis Menipu, Hakim PN Tebingtinggi Hukum 2,5 Tahun

Tebingtinggi, Lintangnews.com |  Terbukti bersalah di depan persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi yang diketuai Tanti Manalu memutus perkara terdakwa Wijaya Karta (38) alias Aseng selama 2 tahun 6 bulan, Kamis (16/5/2019).

Diketahui jika terdakwa Aseng merupakan residivis di daerah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Terdakwa dalam putusan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febri Sinaga, dikatakan pada Selasa (31/10/2017) sekira pukul 14.30 WIB melakukan tindak kejahatan di Bank BRI Unit Sudirman Cabang Tebingtinggi.

Awalnya Aseng mencari orang untuk membuat buku rekening dan ATM rekening yang akan digunakannya untuk melakukan penipuan. Sekitar bulan Oktober 2017 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa minta tolong untuk membuat buku rekening atas nama saksi Mukhtar Utama, dengan alasan untuk mengirim uang.

Terdakwa menuturkan, tidak dapat membuat buku rekening karena tidak memiliki KTP. Akhirnya saksi mau membantu terdakwa membuat buku rekening di Bank BRI cabang Perdagangan.

Selanjutnya terdakwa menjual buku rekening atas nama Mukhtar Utama, dengan nomor rekening 0636-01-022949-50-4 kepada marga Sitorus (belum tertangkap) dengan harga sebesar Rp 1 juta.

 Uang hasil penjualan buku rekening digunakan terdakwa untuk biaya hidupnya sehari-hari. Buku rekening yang dijual terdakwa itu digunakan orang lain untuk melakukan penipuan terhadap saksi korban Ramenna Sihombing.

Awalnya pada Selasa (31/10/2017) sekira pukul 14.30 WIB, ada seseorang mengaku sebagai anak saksi korban bernama Josua Hasibuan yang bertugas di Kalimantan, Kemudian menghubungi saksi korban dengan menggunakan nomor telepon 081360700762.

Lalu mengatakan kepada Ramenna ada menemukan sebuah tas berisi uang sebesar Rp 500 juta dan sejumlah perhiasan emas. Uang itu katanya sudah disimpan di 2 bank.

Selanjutnya saat orang yang mengaku sebagai anak dari Ramenna hendak menjual emas itu, justru dirampok. Katanya saat itu ada orang yang menolongnya. Namun orang yang menolongnya mengalami luka dan harus dibawa ke Rumah Sakit (RS).

Lalu meminta uang sebesar Rp 20 juta kepada saksi korban untuk membayarkan uang pengobatan orang yang menolongnya. Apabila tidak dibayarkan, maka akan dibawa ke pedalaman, karena orang yang menolongnya mengaku Suku Dayak.

Mendengar itu, Rammena mengajak suaminya Pardamean Hasibuan ke bank BRI untuk mentransfer uang tersebut. Sesampainya di BRI Unit Sudirman, korban diingatkan pegawai bank agar tidak mentransfer uang tersebut.

Namun dikarenakan mendengar suara orang yang mengaku sebagai anaknya itu meminta tolong terus melalui telepon yang sama persis suaranya dengan anaknya, maka langsung mentransfer uang itu ke nomor rekening orang yang mengaku sebagai dokter atas nama Muktar Utama dengan nomor rekening 0636-01-022949-50-4 sebesar Rp 20 juta.

Saat uang terkirim, kemudian orang yang mengaku sebagai anak saksi korban meminta mengirimkan pulsa pada orang yang telah menolongnya sebesar Rp 300 ribu. Dan pulsa sebesar Rp 10 ribu untuk dokter yang menolong orang tersebut.

Saksi korban bersama suaminya langsung menuju ke Alfamart dan mengirimkan pulsa sebanyak Rp 310 ribu ke nomor HP 0813 6070 0762. Dan setelah mengisi pulsa pada orang yang mengaku sebagai anak saksi korban langsung mematikan nomor HP.

Akhirnya saksi korban bersama suaminya pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, saksi korban menghubungi anaknya bernama Josua dengan nomor yang sering biasa dihubungi.

Saat itu anak saksi korban mengatakan, jika dirinya baik-baik saja di Kalimantan dan sedang bertugas. Ketika itu juga saksi korban dan suaminya langsung tersadar mereka telah ditipu.

Kemudian keduanya langsung menuju ke bank untuk memberitahukan kejadian tersebut. Namun sesampai di kantor BRI, ternyata uang itu sudah diambil pelaku penipuan dari nomor rekening tersebut.

Ini membuat saksi korban dan suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana Jo pasal 56 ke-1 KUHPidana. (purba)