Residivis Narkoba Dituntut 6 Tahun Penjara dan Bandar Sabu Dadang Jadi DPO

Siantar, Lintangnews.com | Sandi Siswanto alias Sandimen (35) residivis kasus narkoba tertunduk lesuh ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Sinaga menutut selama 6 tahun kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sandi Siswanto alias Sandimen dengan pidana 6 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 800 juta subsidair,” kata Samuel Sinaga diruang Kartika, Senin (13/5/2019).

Samuel mengatakan, terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai bukan golongan tanaman.

Usai mendengar tuntutan JPU dihadapan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Erwin Purba mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis.

Sidang yang dipimpin majelis hakim, Danar Dono didampingi hakim anggota mengetuk palu menutup persidangan.

“Sidang dilanjutkan Minggu depan, dengan agenda mendengar nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa,” ucap Danar Dono.

Sekedar diketahui, terdakwa ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar pada Kamis (20/12/2018) sekira pukul 00.30 WIB, dari kediamannya di Jalan Flores II Skip, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

Dari kamarterdakwa, petugas menyita barang bukti yakni, 1 buah bong (alat hisap sabu) terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipetnya, 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 buah pipa kaca berisi narkotika jenis sabu, 1 buah mancis, 2 buah sendok terbuat dari kayu, 1 buah dompet kecil berisi 1 buah plastik klip berisi sabu dan 49  buah plastik klip kosong.

Kepada petugas, terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan diperoleh dari Dadang (status Daftar Pencarian Orang/DPO) seharga Rp 450 ribu. (irfan)