Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terbukti bersalah melakukan pencurian, terdakwa Faisal Rizal dihukum Ketua Majelis Hakim Albon Damanik selama 3 tahun, Senin (13/5/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi.
Mendengar putusan itu, terdakwa stres. Sebab, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luci pada pekan lalu menuntut Faisal selama 2 tahun 6 bulan.
Disebutkan, terdakwa Faisal bersama Jansen Simamora dan Ahmad Simare-mare (penuntutan terpisah), pada Minggu (1/7/2018) sekira pukul 03.10 WIB melakukan pencurian di rumah saksi korban Muheri Faisal Batubara di Jalan Pulau Sumbawa No 4 Lingkungan III, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Pencurian itu dengan cara Faisal menggunakan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam lis merah membonceng Jansen dan Ahmad. Sesampainya di depan rumah Muheri, lalu Jansen bersama Ahmad melompat pagar.
Sementara Faisal berkeliling komplek rumah korban sambil menunggu dihubungi Jansen. Sedangkan Jansen dan Ahmad masuk melalui pintu depan, dengan cara mencongkel menggunakan 1 buah batang besi bengkok yang ujungnya tipis.
Selanjutnya menuju kamar depan dan membongkar 1 unit televisi merk LG ukuran 40 inci. Sedangkan Ahmad menuju ruang tengah dan membongkar 1 unit televisi merk Polytron ukuran 32 inci.
Lalu Faisal menjual televisi merk LG seharga Rp 800 ribu kepada Ahen. Dari uang hasil penjualan itu, terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 300 ribu dan telah digunakan untuk keperluan sehari-hari. Sisanya sebesar Rp 500 ribu diserahkan pada Ahmad.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 KUHPidana. (purba)