Residivis Narkoba Hanya Dihukum 2,5 Tahun PN Tebingtinggi

 

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Meski pernah dihukum kasus terkait narkoba, namun majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi bernilai lain.

Buktinya, sidang putusan yang dipimpin Diana dkk di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi hanya bisa memutuskan perkara tersangka Amanda alias Manda terkait narkoba hanya 2,5 tahun, pada Selasa (24/9/2019 ). Sementara pekan lalu, Jaksa Sai Sintong Purba menuntut terdakwa selama 4 tahun.

Disebutkan terdakwa Amanda alias Manda pada Selasa (2/4/2019) sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Jalan Bawang Merah LingkunganVIII, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, ditangkap tepatnya di pinggir jalan terkait kasus narkoba jenis  shabu.

Terdakwa ditangkap saksi Hamdan dan Surya (keduanya personil Polres) menerima informasi yang dapat dipercaya, jika di Jalan Bawang Merah Lingkungan VIII, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, KotaTebingtinggi ada orang yang sedang memiliki atau menguasai narkotika.

Usai mendapatkan informasi itu, kemudian para saksi langsung menuju ketempat dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Para saksi melihat Manda sedang duduk di bawah pohon rambutan dengan gerak-gerik mencurigakan dan ciri-cirinya sama persis dengan yang diinformasikan oleh informan.

Saat dilakukan penggeledahan, terdakwa lari dan langsung saksi ikut mengejarnya. Akhirnya petugas menangkapnya, karena terdakwa terjatuh. Petugas juga melihat ada plastik klip berisi dua paket narkotika jenis sabu yang terjatuh dari dalam topi yang dipakai terdakwa.

Selanjutnya terdakwa mengaku mendapatkan sabu dari Remon (belum tertangkap atau DPO) pada Selasa (2/4/2019 sekira pukul 16.00 WIB di Gang Sawo Kota Tebingtinggi, dengan cara membelinya seharga Rp 100.000. (purba)