Tebingtinggi, Lintangnews.com | Sidang kasus berkas narkoba yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi dan Anastasia menarik untuk disimak di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Selasa (19/8/2019) bertempat di ruang Cakra.
Pasalnya, terdakwa Fahrizal adalah residivis kasus narkoba dan telah pernah dihukum. Namun dalam berkas yang disidangkan Jaksa Dwi, terdakwa saat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi disebut belum pernah dihukum. Usai persidangan, Dwi mengaku tak tau menahu.
Sementara Ketua Majelis Hakim, Eva menuturkan, persidangan ditunda sehubungan majelis hakim tidak lengkap.
Sekedar diketahui, Fahrizal dan Eric Manurung (berkas terpisah) pada Jumat (29/3/2019) sekira pukul 00.30 WIB ditangkap terkait kasus narkoba di Jalan Imam Bonjol Lingkungan IV, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Keduanya ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi yakni, Obi Hutasoit dan Ardika usai mendapat informasi dari informan jika di Jalan Imam Bonjol Lingkungan IV sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya saksi menindaklanjuti informasi itu dan mengamankan kedua tersangka. Saat akan dilakukan penggeledahan, petugas melihat Eric menjatuhkan sesuatu menggunakan tangan kirinya.
Petugas pun meminta Eric mengambil benda yang dijatuhkannya, ternyata 1 paket berisikan serbuk kristal warna putih diduga sabu. Turut diamankan handphone (HP) merek Nokia milik Eric dan HP Vivo warna hitam milik Fahrizal.
Terdakwa juga mengakui, HP itu digunakan sebagai alat komunikasi membeli sabu dengan cara patungan. Selanjutnya para saksi membawa Fahrizal dan Eric, serta seluruh barang bukti ke kantor polisi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku memperoleh sabu tersebut, pada Jumat (29/3/2019) dari Ardi (belum tertangkap) di daerah Bedagai, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Terdakwa mendapatkan sabu seharga Rp 150 ribu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)