Tobasa, Lintangnews.com | Terhitung sejak bulan Januari 2019, pengelolaan parkir di jalan umum Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) dikelola pihak Dinas Perhubungan (Dishub) justru menuai protes dari masyarakat, sebab belum dilaksanakan secara maksimal.
Hal ini diakui Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Keselamatan Dishub, Donald Simanjuntak, Rabu (30/1/2019). Menurutnya, Peraturan Bupati (Perbup) Tobasa Nomor 18 Tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan teknis dan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum,hingga kini belum maksimal.
“Kendala yang kita hadapi saat ini, kurangnya personil Dishub untuk mengelola,di mana tidak sebanding dengan luas lahan parkir di Tobasa,” papar Donald.
Tetapi setidaknya mereka telah memulai sesuai kemampuan yang ada, dengan mengenal terlebih dahulu situasi medan. Karena selain pengelolaan parkir, personil Dishub juga melakukan pengaturan kenderaan yang melintas dalam upaya mencegah kemacetan.
“Kedepannya, akan diusulkan penambahan personil kepada pimpinan dan Pemkab Tobasa supaya penanganan parkir di jalan umum,yang kita kelola dapat dijalankan dengan maksimal. Sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat bertambah melalui retribusi parkir,” ucap Donald.
Pihaknya juga mengharapkan kepada masyarakat agar memaklumi pelayanan yang diberikan. Sebab keterbatasan personil saat ini, sembari menunggu penambahan berikutnya. (asri)
a