Siantar, Lintangnews.com | Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 1 Tahun 2013 dinilai cukup penting dilakukan melihat perkembangan Kota Siantar.
Seperti diketahui, usulan revisi Perda RTRW Siantar sejauh ini telah berada di Kementrian Agraria Tata Ruang (ATR).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemko Siantar, Hamam Sholeh mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk menyelesaikan revisi Perda tersebut.
“Kemarin kita baru koordinasi dengan pihak Kementrian ATR mengenai revisi Perda itu,” ucapnya, Kamis (9/7/2020).
Dalam proses ini, Bappeda sedang mempersiapkan dokumen tentang Kajian Lingkungan Strategis (KLS). “Kajian ini harus mendapat rekomendasi dari Gubernur,” kata Hamam.
Secara keseluruhan, sambung mantan Kabag Humas Pemko Siantar ini, dokumen teknis untuk revisi Perda itu telah selesai.
Disinggung soal tahapan selanjutnya yang akan dilakukan, Hamam menuturkan, pihaknya akan melakukan kajian lintas sektoral.
“Kajian ini kembali dilakukan ke Kementrian ATR, disini kita pakai diagram waktu. Misalnya, kita daftar ke loket, dan mereka tentukan selama 5 hari kajian itu akan diproses,” sebutnya.
Hamam optimis draft Perda RTRW Siantar selesai pada tahun ini. “Kita pastikan selesai tahun ini,” ungkapnya.
Lanjutnya, di Perda RTRW nantinya disiapkan 1.600 hektar untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ini dilakukan dengan mempertimbangkan kehadiran Otorita Danau Toba. (Elisbet)