RHS: Bansos dan PKH Murni dari Pemerintah, Bukan Digiring Paslon Tertentu

Simalungun, Lintangnews.com | Calon Bupati Simalungun nomor urut 1, Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) di hadapan warga Kecamatan Bosar Maligas dan Kecamatan Ujung Padang, menunjukkan ketegasan sikapnya dalam menerapkan manejemen yang baik dan bersih, Kamis (5/11/2020).

Pernyataan sikap tegas itu disampaikan RHS terkait adanya paslon tertentu yang mengklaim mempunyai kemampuan menggiring anggaran, berupa bantuan sosial (bansos) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang selama ini diterima warga.

“Jangan pernah takut diintimidasi dan diintervensi oknum-oknum tertentu terkait bantuan PKH dan bansos, sebab itu murni dari pemerintah bukan hasil perjuangan pasangan calon (paslon) tertentu. Bagaimana paslon tertentu itu dapat memperjuangkan sesuatu, sedangkan dia saja belum jadi Bupati,” kata RHS.

Diingatkan RHS, sudah saatnya warga menentukan sikap untuk terjadinya perubahan bagi Kabupaten Simalungun yang lebih maju, lebih baik dan rakyat sejahtera.

“Sepuluh tahun terakhir ini, bapak-bapak dan ibu-ibu yang lebih mengerti, memahami dan merasakan, seperti apa sebenarnya laju perubahan pembangunan di berbagai sektor yang ada. Saya bisa dihitung dengan jari datang ke kampung halaman kita ini, sudah dapat merasakan betapa jauh tertinggalnya dibandingkan Kabupaten lainnya. Kita lihat saja yang terdekat dengan kita, yaitu Kabupaten Samosir dan Humbang Hasundutan (Humbahas). Karena kondisi itu lah, saya bersama pak Zonny Waldi (ZW) merasa terpanggil dan sepakat mewakafkan diri kami untuk mengabdi dan membangun Simalungun,” kata RHS.

Disebutkan RHS, jika ada yang mengintimidasi dengan menyampaikan pada warga akan dicoret dari penerima berbagai bantuan, jika tidak memilih paslon tertentu.

“Itu jangan didengar dan tidak benar. Bagaimana mereka mau mencoret nama penerima bantuan yang datangnya dari pemerintah pusat. Kalau ada oknum yang melakukan itu, kami dorong supaya warga melaporkan oknum itu ke penegak hukum,” tukasnya.

Diingatkan RHS, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ini ada peraturan dan aturannya yang disebut sebagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Bapak dan ibu, jika belum paham terhadap peraturan Pilkada, silahkan bertanya ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Petugas Pemilu Kecamatan (PPK) dan Pantia Pemungut Suara (PPS) di tingkat Kecamatan maupun Nagori. Itu penting, agar semua warga yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih mengerti dan memahami tahapan demi tahapan Pilkada,” papar RHS. (Rel/Zai)