Siantar, Lintangnews.com | Membuat keributan di depan rumah dinas (rumdis) Kapolres Siantar, Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Barat, seorang juru parkir (jukir) Ariadi Ritonga alias Panjang warga Jalan Pantuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, dibekuk personil yang bertugas menjaga kediaman AKBP Budi Pardamean Saragih.
Pria 25 tahun itu ditangkap Kamis (30/1/2020) sekira pukul 21.00 WIB, lantaran membuat keributan di depan rumdis Kapolres Siantar. Saat polisi mendatangi lokasi, melihat gerak-gerik Ariadi yang mencurigakan langsung mengamankannya beserta barang bukti narkotika jenis ganja.
Hal itu disampaikan Kapolres, AKBP Budi melalui Kasubbag Humas, Iptu Rusdi Ahya, Sabtu (1/2/2020). Dia mengatakan, awalnya petugas melihat ada keributan di depan rumdis Kapolres.
“Saat di lokasi keributan, petugas curiga dengan gerak-gerik tersangka. Ketika didekati, tersangka langsung melarikan diri sambil membuang barang bukti ganja,” kata Iptu Rusdi.
Melihat hal itu, petugas mengejarnya dan berhasil mengamankan Ariadi beserta barang bukti yang dibuangnya.
“Setelah tersangka ditangkap, petugas langsung mengamankan barang bukti 1 paket ganja yang dibuangnya,” jelas Iptu Rusdi.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang diamankan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (Irfan)