Sergai, Lintangnews.com | Menindaklanjuti instruksi Kapolres, Polsek Firdaus dan Koramil Sei Rampah menggelar razia warung remang-remang dan kedai tuak yang berlokasi di Dusun XII Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (31/1/2020) malam.
Para tamu dan pelayan warung remang-remang dilakukan pemeriksaan identitas dan tes urine oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sergai.
Kapolres Sergai, AKBP R Simatupang melalui Kapolsek Firdaus, AKP Ridwan kepada wartawan via pesan WhatsApp (WA), Sabtu (1/2/2020) menjelaskan, 5 orang yang diperiksa yaitu inisial AE (27) warga Dusun VII Kampung Hilir Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, SU (31) warga Dusun VII Kampung Hilir Desa Pon, HT (30) dan MS (28) keduanya pelayan warung remang-remang warga Pulo Brayan, Kota Medan, serta RM (26) warga Dusun II Desa Pon.
“Untuk hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui hanya 3 orang yang harus melaporkan diri ke BNNK Sergai untuk konseling dan pembinaan,” kata Kapolsek. (TS)