Ringankan Beban Pelanggan, PDAM Tirtauli Hapus Denda Tunggakan Rekening   

Siantar, Lintangnews.com | Guna meringankan beban pelanggan selama pandemi Covid-19, PDAM Tirtauli Kota Siantar menghapus denda untuk tunggakan rekening air dengan ketentuan.

Ada pun ketentuan dimaksud yakni, setiap pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran diwajibkan terlebih dulu mengajukan permohonan penghapusan denda tunggakan pada Direksi PDAM Tirtauli cq Kabag Keuangan. Dan membuat perjanjian tertulis akan melunasi tagihan rekeningnya dengan cara mencicil diatur dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi kebijakan ini hanya berlaku bagi pelanggan yang mengajukan permohonan penghapusan denda, serta berjanji akan melunasi tunggakan rekeningnya dengan cara mencicil,” terang Kabag Humas PDAM Tirtauli, Rosliana Sitanggang, Kamis (30/4/2020).

Selanjutnya Rosliana menegaskan, proses penghapusan denda tunggakan hanya boleh dilakukan di kantor pusat PDAM Tirtauli, Jalan Porsea No 2.

Artinya, setiap pelanggan yang ingin mengajukan permohonan penghapusan denda harus mendatangi langsung Sub Bagian Penagihan di kantor pusat PDAM Tirtauli, tidak boleh melalui perantaraan atau petugas lapangan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (Elisbet)