Simalungun, Lintangnews.com | Inisial YS tak ditemukan karena keburu mengetahui kedatangan personil Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
Ini setelah inisial RK alias KKD (16) berhasil ditangkap Sat Narkoba dari Huta Batu 6 Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (11/2/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing, Kamis (13/2/2020) mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat pada Senin (11/2/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya tim opsnal berangkat ke lokasi dan pada pukul 17.00 WIB langsung melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah dan ditemukan RK. Lalu petugas mengamankan RK dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan narkotika. Ketika diinterogasi, RK mengaku mendapatkan narkotika dari YS.
“Tanpa menunggu waktu lama tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap YS. Namun YS tidak ditemukan dan telah mengetahui kedatangan polisi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba,” kata AKP Eduar.
Pasca penangkapan terhadap RK, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 tas selempang berwarna hitam berisi, 1 bungkus plastik klip besar berisi 30 butir pil ekstasi dan 1 bungkus plastik klip sedang berisi 4 butir pil ekstasi.
Selanjutnya 1 bungkus plastik klip sedang berisi serbuk pil ekstasi, 4 bungkus plastik sedang berisi narkotika jenis sabu bruto 5,08 gram, 1 bungkus gulungan kertas berisi ganja (bruto 6,40 gram), 1 buah timbangan, 1 buah kaca pirex, 1 buah sendok dan 1 unit handphone (HP) merk Vivo. (Rel/Zai)