Simalungun, Lintangnews.com | Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Simalungun tangkap seseorang yang di duga pelaku perjudian jenis Kim Hongkong alias perjudian tebak angka berhadiah, Sabtu (23/11/2019) sekira pukul 21.00 WIB.
Tersangka Robet Ambarita (46) ditangkap Opsnal Jatanras dari warung tuak miliknya di Jalan Josep Sinaga No 74 Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Dengan barang bukti yakni, 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna putih berisi angka tebakan, 1 lembar kertas tulis berisi angka tebakan, 1 lembar kertas timah rokok bertulis angka tebakan dan uang tunai sebesar Rp 161 ribu.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Humas Polres Simalungun, Joe Harry, Selasa (26/11/2019) memaparkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat.
“Pada Sabtu tanggal 23 November 2019 sekira pukul 19.00 WIB, Unit Jahtanras Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung tuak tersangka ada judi Kim,” tulis Joe Harry.
Selanjutnya Unit Jatanras mendatangi lokasi. Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung mengamankan tersangka dan barang bukti yang berkaitan dengan praktek perjudiannya. Robert juga menyetor kepada bandar bermarga Manurung.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan, Manurung yang disebut bandar oleh tersangka tidak ada di rumah yang dimungkinkan mengetahui petugas datang, sehingga melarikan diri atau kabur,” ungkap Joe Harry. (rel/zai)


