RSUD Dolok Sanggul Kibarkan Bendera Merah Putih Pudar dan Sobek

RSUD Dolok Sanggul kibarkan Bendera Merah Putih kondisi sobek dan buram.

Humbahas, Lintangnews.com | Miris, melihat kinerja seluruh perangkat Apatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Dolok Sanggul milik Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas).

Pasalnya, bendera merah putih sebagai simbol kebesaran negara Indonesia, dibiarkan berkibar dengan warna pudar dan ujung bendera pun telah sobek.

Bendera itu berkibar ditiang dengan ketinggian kurang lebih 10 meter di depan masuk ruangan Poliklinik, Jumat (11/2/2022).

Kondisi ini pun akhirnya membuat prihatin dari pandangan masyarakat saat hendak berobat.

”Prihatin kita melihat, masa segitunya Rumah Sakit (RS) memasang bendera yang sobek,” ujar marga Purba salah satu warga saat hendak berobat ke RSUD Dolok Sanggul, Jalan Ferdinan Lumbang Tobing, Kelurahan Dolok Sanggul Kecamatan Dolok Sanggul.

Entah disengaja atau tidak, menurut warga, seharusnya pihak RSUD dapat menyadari kondisi bendera sudah robek dan tidak layak untuk dikibarkan.

“Ini ketelodoran cukup fatal, masa tidak ada yang melarang dengan kondisi bendera seperti itu,” sebut Purba.

Tidak hanya Purba, kondisi itupun juga diakui warga lainnya, Dohar. Pria muda ini mengaku, harusnya pihak RSUD malu atas kondisi tersebut. Sebab bendera yang sebagai simbol negara dibiarkan berkibar begitu saja.

”Saya malu melihat kondisi bendera seperti itu. Walaupun saya bukan pahlawan nasional, sebagai anak bangsa kecewa melihat pemandangan itu,” keluhnya.

Terkait itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur RSUD Dolok Sanggul, Heppy Depari mengaku, kondisi bendera itu sudah buram dan sobek. Dia pun sudah memerintahkan pegawai untuk segera menggantikan bendera itu.

“Sudah ditempah pak, sedang dicek pegawai apa sudah selesai,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

Ketika disinggung sudah berapa lama kondisi bendera itu dipasang, Heppy mengaku, lagi rapat.

“Maaf ya Pak, saya sedang rapat,” tepisnya sembari mengirim foto kondisi rapat.

Perlu diketahui, aturan bendera di beberapa tempat, bendera merah putih memang bukan hanya dikibarkan ketika Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia, melainkan sepanjang tahun.

Namun, bendera itu tentu perlu dibersihkan atau diganti secara berkala agar tetap bersih.

Hal itu pun berkaitan dengan peraturan soal bendera yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 24 huruf c menyatakan, ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam’.

Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana pasal 67 ayat B apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. (Tumanggor)