Siantar, Lintangnews.com | Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar menggerebek 1 unit rumah di Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan, Kecamatan Siantar Marihat, hasilnya bandar ganja dan pasiennya berhasil diringkus, Jumat (21/2/2020) sore.
Diketahui identitas keduanya, Japiten Tarigan (38) warga Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan, Kecamatan Siantar Marihat dan Haris Iksan Silalahi (24) warga Bah Sampuran, Kabupaten Simalungun.
Penggerebekan dilakukan setelah pihak Polres Siantar menerima laporan masyarakat sekitar. Kemudian ditindaklanjuti tim Sat Narkoba dan berhasil mengamankan Japiten bersama Haris.
“Setelah menerima laporan masyarakat yang resah di Jalan Mangga, Kecamatan Siantar Marihat, lalu tim kita turun ke lokasi melakukan penyelidikan,” kata Kasat Narkoba, AKP David Sinaga, Senin (24/2/2020).
Setiba di lokasi, petugas melihat rumah dimaksud. Saat itu tim Sat Narkoba langsung melakukan penggerebekan, lalu berhasil mengamankan Japiten dan Haris beserta barang bukti.
“Saat kita tangkap tersangka (Japiten), kita menemukan barang bukti dari meja di depannya berupa 1 buah plastik bening dan di atasnya ada tumpukan daun, ranting dan biji ganja, 95 paket ganja siap edar seberat 300 gram, 5 lembar kertas nasi dan 3 lembar potongan kertas nasi,” ujar AKP David.
Selain itu, petugas menyita barang 1 unit timbangan merk Tanita dari dalam lemari dan uang sebesar Rp 50 ribu dari kantong celana Japiten.
Sedangkan, Haris ditangkap dari depan rumah Japiten usai membeli ganja. ”
Jadi saat digerebek, petugas melihat dia (Haris) membuang 1 buah kotak rokok Samporna. Setelah diperiksa, ternyata berisikan 5 paket ganja seberat 9,33 gram dan 3 lembar kertas tiktak,” jelasnya.
Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (Irfan)