Rumah Kosong Dijadikan Tempat Transaksi Pengedar Sabu

Asahan, Lintangnews.com | Ternyata berbagai cara dilakukan para pelaku pengedar narkotika sabu untuk bertransaksi.

Seperti dilakukan warga Dusun VIII, Desa Rahuning I, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan inisial ZI (39).

Dirinya melakukan pengedaran sabu di salah satu rumah kosong yang mungkin dianggap tempat aman untuk melancarkan aksi jual beli barang haram itu.

Menurut Kapolsek Pulau Raja, AKP MT Aritonang, Minggu (21/10/2018) menurutkan, awalnya petugas menerima informasi adanya peredaran sabu di Dusun I Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

“Saat dilakukan penyelidikan ke lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang menunggu pembeli di rumah kosong,” sebut Aritonang

Menurutnya, barang bukti yang diamankan yakni , 5 bungkus plastik diduga berisi sabu seberat 45,30 gram, 1 bungkus besar plastik klip kosong, 1 buah kaca pirex dan barang bukti lainnya.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Raja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek mengakhiri. (handoko)