Simalungun, Lintangnews.com | Unit Reskrim Polsek Bangun, Minggu (1/9/2019) pukul 13.30 WIB dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Bobi W melakukan penangkapan terhadap 3 orang pria yang diduga keras sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ketiganya diringkus dari salah satu rumah di Jalan Kenari V No107 Perumnas Batu Enam, Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Petugas mengamankan tersangka inisial RLPS (26) warga Jalan Kenari V No 107 Perumnas Natu Enam Nagori Nusa Harapan dan RAS (20) warga Jalan Semangka III, Nagori Mahoni Raya, Kecamatan Siantar. Diketahui keduanya berprofesi sebagai supir angkutan kota (angkot). Tersangka lainnya inisial GS (29) pekerjaan iraswasta, warga Perumnas Batu Enam, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip kecil bekas bungkus sabu dan sudah habis terpakai, 1 buah kaca pirex bekas dipakai nyabu, 1 buah pipet minuman mineral yang digunakan sebagai sekop, 2 buah mancis warna biru, 1 buah bong yang terbuat dari minuman mineral gelas dan pipet.
Senin (2/9/2019), Kapolsek Bangun, AKP B Manurung menjelaskan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, ada 3 orang pria sedang menggunakan sabu di salah satu rumah di Jalan Kenari V No 107 Perumnas Batu Enam.
Atas informasi itu, Unit Reskrim Polsek Bangun dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju tempat dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya petugas mengintai dan memastikan ada melihat 3 orang pria yang dicurigai sedang menggunakan sabu.
“Petugas langsung memasuki rumah itu dan melakukan penangkapan terhadap ketiga yang mengakui perbuatannya. Saat diperiksa dari ketiganya ditemukan barang bukti sabu,” sebut AKP B Manurung.
Ketiganya langsung dibawa ke Polsek Bangun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan terancam dikenakan Pasal 112 sub 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rel/zai)