Sabu 1/2 Kg dan 50 Butir Ekstasi dari Medan Gagal Diedarkan di Siantar, 5 Pria Ditangkap

Siantar, Lintangnews.com | Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil menangkap 5 orang pria sindikat jaringan narkotika di Kota Siantar.

Identitas kelima tersangka yakni, Andhaka (21) warga Jalan Hulu Balang, Wahyu (22) warga Jalan Nagur, Leonardo (27) warga Jalan Nagur, Andre (23) warga Jalan Bah Kapul dan Ari (31) warga Jalan Deyah, Kelurahan Bah Kapul.

Kasat Narkoba, AKP David Sinaga mengatakan, kelimanya ditangkap, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan. Akhirnya berhasil menangkap kelima tersangka dari sejumlah lokasi di Siantar.

“Awalnya kita menangkap tersangka Andhaka dan Wahyu dari Jalan Siak, Gang Pokat, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, pada Selasa (9/6/2020),” sebut AKP David, Rabu (10/6/2020).

Dari keduanya, petugas menyita 1 paket sabu seberat 0,38 gram, 1 buah bong terbuat dari pipa plastik, 1  buah pipa kaca bekas bakar, 1 buah sendok dari pipet, 3 buah potongan pipet dan 1 unit handphone (HP).

Saat diinterogasi, keduanya mengaku, barang bukti yang ditemukan diperoleh dari Leonardo warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba.

“Petugas langsung melakukan pengembangan dengan membawa kedua tesangka mencari keberadaan target. Dan berhasil menangkap Leonardo di Perumahan Karina Indah, Jalan Viyata Yudha, Kecamatan Siantar Sitalasari,” papar AKP David.

Saat diamankan, petugas menemukan 1 buah kantongan warna orange berisi 2 paket sabu seberat 0,88 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah jarum sumbu, 1 buah pipa kaca dan 1 buah kompeng karet dan 1 unit HP merk Nokia.

Petugas kembali mengiterogasi Leonardo dan mengaku mendapat barang haram itu dari Andre warga Bah Kapul. Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Andre dari kamar salah satu kos-kosan di Siantar.

“Petugas langsung menggeledah kamar kos yang ditempati Andre dan ditemukan ada 5 lembar lipatan tisu berisikan 1 buah pipa kaca pirex tersisa pembakaran sabu, 1 buah tutup botol ada pipetnya dan 1 buah sendok terbuat dari pipet,” papar AKP David.

Lanjutnya, dari hasil interogasi petugas, Andre mengakui, barang bukti yang ditemukan diperoleh dari Ari warga Jalan Deyah. Tak ingin membuang waktu, petugas langsung membawa Andre melakukan pengembangan dan mencari keberadaan Ari, sehingga berhasil menangkapnya.

“Tersangka Ari kita tangkap saat melintas mengendarai mobil miliknya di Jalan Kasad, Kecamatan Siantar Sitalasari,” jelas orang nomor 1 di Sat Narkoba Polres Siantar ini.

Selanjutnya petugas menggeledah mobil milik tersangka, dan ditemukan barang bukti yakni, 1 buah plastik merk Indomaret berisi sabu 1/2 kg dan 50 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas menyita barang bukti lainnya, berupa 1 unit HP merk Oppo dari kantungnya celana tersangka dan uang sebesar Rp 500 ribu.

Saat diinterogasi, Ari mengaku, barang bukti yang ditemukan itu miliknya dan dibelinya dari Kota Medan.

Selanjutnya kelima tersangka digiring ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Irfan)