Sabu yang Beredar di Lorong 9 Parluasan, si Tulang Pelakunya

Pelaku diamankan polisi. (ist)

Lintangnews | Polisi berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika yang menjual sabu di Jalan Bah Kapul Lorong 9 Parluasan, Kota Pematangsiantar.

Tersangka yang berinisial S alias Ucok alias Tulang (50) ditangkap pada Kamis, 20 Maret 2025, sore.

Barang bukti yang ditemukan dari tersangka antara lain 4 paket sabu dengan berat bruto 6,48 gram, 1 unit handphone, dan beberapa alat lainnya.

Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan telah diamankan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat dan berita viral di media sosial. (*)