Taput, Lintangnews.com | Awalnya saling klaim mengklaim tentang hak kepemilikan tanah di Pea Tolong Desa Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), akibatnya terjadi penganiayaan dan mengakibatkan adanya korban luka.
Korban yang mengalami luka yakni, Anton Sujarwo Simorangkir (36), warga Jalan Darat, Kecamatan Boglas, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau. Ini terjadi saat korban datang ke tempat orang tuanya dari Riau, untuk mengurus masalah tanah.
Kapolres Taput, AKBP Jonner MH Samosir melalui Kasubbag Humas, Aiptu W Baringbing membenarkan peristiwa penganiayaan itu, Jumat (8/10/2020). Penganiayaan terhadap korban terjadi, Kamis (8/10/2020) sekira pukul 10.30 WIB di Pea Tolong Desa Simorangkir Julu.
Sementara pelakunya adalah Husor Simorangkir (20), Parlin Simorangkir (38) dan Sahat Tua Simorangkir (37), ketiganya warga Pea Tolong Desa Simorangkir Julu. Ketiga tersangka sudah ditahan di Polres Taput.
“Dari hasil pemeriksaan, penyebab terjadinya penganiayaan pada Rabu (7/10/2020), korban mendatangi orang tua para tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Korban menanyakan tentang kepemilikan tanah yang dikuasai orang tua tersangka,” papar Aiptu W Baringbing.
Lalu terjadi argumentasi antara orang tua tersangka dengan korban. Ini membuat korban memaki-maki orang tua tersangka. Ternyata orang tua tersangka memberitahukan hal itu kepada anaknya Husor Simanungkalit dan Sahat Tua Simorangkir.
Usai mendapatkan informasi itu, lalu kedua tersangka mengajak saudaranya Parlin Simorangkir ke ladang besok harinya. Karena mereka yakin, korban masih akan datang ke TKP untuk memperjelas hak kepemilikan tanah dimaksud.
“Keesokan harinya, korban bersama Luciana boru Hutagalung dan Pomario Unero boru Simorangkir bertemu dengan ketiga tersangka. Sempat terjadi perdebatan, lalu Sahat dan korban bertinju dan bergulat. Setelah mereka bergulat, lalu Parlin ikut memegang korban membantu Sahat,” sebut Aiptu W Baringbing.
Sementara itu kedua teman korban datang dengan memegang parang, sehingga HS datang dan menangkap senjata tajam (sajam) yang dibawa.
“Saat terjadi pergulatan antara Sahat dan korban, lalu Husor mencari alat berupa kayu-kayu di TKP untuk memukul korban. Lalu menusukkanmke pinggang korban beberapa kali. Setelah korban tidak berdaya, ketiganya meninggalkannya di TKP,” papar Aiptu W Baringbing.
Petugas usai menerima laporan atas peristiwa itu, langsung berangkat ke TKP dan membawa korban ke RSUD Tarutung. Selanjutnya mengamankan tersangka dan barang bukti.
“Perlu kami sampaikan, seperti itu lah peristiwanya dari hasil pemeriksaan tersangka maupun saksi-saksi dan barang bukti. Kalau ada beredar di media sosial (medsos) katanya terjadi pembacokan, itu tidak benar. Kita mendapatkan keterangan berdasarkan fakta. Luka korban akibat benda tumpul bukan benda tajam. Korban juga sudah pulang dari RSUD Tarutung,” tukas Aiptu W Baringbing. (Gihon)