Sat Narkoba Polres Siantar Pasang Police Line di Braga Cafe and Bar

Petugas saat memasang police line di Braga Cafe and Bar. 

Siantar, Lintangnews.com | Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar melakukan pemasangan police line (garis polisi) di Braga Cafe and Bar Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Ini sehubungan telah terjadinya tindak pidana narkotika, Rabu (17/8/2022) sekira pukul 02.00 WIB yang dilakukan oleh Imanuel YW Saragih alias Blek, dengan sejumlah butir pil ekstasi ditemukan.

Pelaksanaan pemasangan police line dilakukan Tim Inafis yang bekerja bsama dengan Satuan Narkoba Polres Siantar.

Personil Sat Narkoba berhasil menangkap Imanuel yang diketahui tinggal di Jalan Tuan Maja Purba, Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Ditemukan barang bukti 1 buah gulungan tisu berisi 5 butir pil ekstasi warna hijau. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan uang Rp 20.000 dan 1 unit handphone (HP) Vivo,.

Saat diinterogasi, pria berusia 34 tahun itu mengakui kepemilikan pil ekstasi tersebut.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku pun dibawa ke Kantor Sat Narkoba. (Rel)