Siantar, Lintangnews.com | Personil Satuan Narkoba Reserse Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar sabu.
Namanya Saiful Amri, warga Jalan Pantuan Anggi, Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.
Pria 29 tahun tersebut diamankan dari simpang dekat rumahnya di Jalan Pantuan Anggi, Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Senin (1/7/2019) sekita pukul 13.00 WIB.
Kasat Narkoba, AKP Eduar mengatakan, tersangka berhasil ditangkap atas adanya informasi yang menyebutkan di Jalan Pantuan Anggi kerap terjadi transaski narkoba. Informasi itu langsung ditindaklanjuti.
“Dia (Saiful Amri) kita tangkap karena ada laporan kerap ngedarkan sabu,” kata AKp Eduar, Selasa (2/7/2019).
Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dimaksud melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi petugas melihat ciri-ciri pria yang dimaksud dan langsung menangkapnya.
“Dia kita tangkap saat menunggu pasien,” ujar AKP Eduar.
Dari tangan kanan Saiful Amri, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu. Kemudian, tersangka dihadapan petugas mengakui masih menyimpan sabu di pagar rumah warga. Dari situ ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak bodrexin yang berisi 2 paket sabu yang diakui sebagai miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang di temukan dibawa petugas ke Mako Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Irfan)