Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Warga Talong Simpan Ganja  

Pelaku diamankan bersama barang bukti.

Simalungun, Lintangnews.com | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun meringkus AS alias Latif (36) warga Simpang Dosin, Nagori Talong, Kecamatan Dolok Sinumbah, Kabupten Simalungun, karena menyimpan narkotika jenis ganja, Senin (8/11/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono mengatakan, penangkapan pelaku berawal adanya informasi masyarakat, jika di Nagori Talong sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit Idik II, Ipda Rudi Hartono dan berhasil meringkus pelaku AS. Kemudian ditemukan barang bukti 1 gulungan kertas warna coklat di dalamnya berisi ganja dengan berat kotor atau bruto 1,39 gram dan 1 unit handphone (HP) Nokia warna hitam.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku ganja itu miliknya untuk dipakainya sendiri dan diperoleh dari temannya di daerah Dolok Sinumbah. Pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Sat Narkoba Polres Simalungun,” sebut AKP Adi, Jumat (12/11/2021).

Pelaku diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rel/Zai)