Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Bandar Rejo  

Pengedar sabu yang diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun.

Simalungun, Lintangnews.com | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun meringkus pria berinisial Man (44), pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Nagori Karang Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Rabu (13/10/2021).

Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono menuturkan, awalnya masyarakat memberikan informasi, jika pelaku sering menjadikan rumahnya di Nagori Karang Rejo sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II, Ipda Rudi Hartono menggerebek rumah pelaku dan berhasil meringkusnya,” ucap AKP Adi, Kamis (14/10/2021).

Petugas kemudian melakukan penggedahan, serta menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat kotor atau brutto 0,67 gram, 1 unit handphone (HP) merk Samsung, 3 plastik klip kosong, 1 pipet plastik, uang hasil penjualan sebesar Rp 600 ribu dan 2 bungkus kotak rokok Sampoerna.

“Pelaku mengakui sabu itu miliknya yang merupakan sisa yang sudah dijualnya, dengan hasil penjualan sudah terkumpul sebesar Rp 600 ribu. Pelaku juga mengaku, baru 2 bulan jualan sabu yang dibelinya dari seorang laki-laki di daerah Simpang Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara,” papar AKP Adi.

Lalu petugas memboyong pelaku dan seluruh barang bukti ke kantor SatNarkoba Polres Simalungun.  Pelaku dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rel/Zai)