Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Ringkus 2 Pria Pemilik Sabu

Kedua pelaku yang diamankan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika ,Senin (8/8/2022) sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Kebun Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Kedua pelaku yakni, Rahmad Hidayat alias Amad King (45) , warga Jalan Kebun Lingkungan Il, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir dan Rizky Pratama alias Riski (23) warga Jalan Gunung Sibayak Lingkungan III, Kelurahan yang sama.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus, Kamis (11/8/2022) menyebutkan,  barang bukti yang disita dari Rahmad, yakni 1 paket plastik klip trasparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu-sabu dengan berat kotor 8,93 gram berat bersih 8,48 gram, 11 bungkus plastik trasparan kosong, 1 buah pipet runcing, 1 buah dompet warna putih corak merah, 1 unit handphone (HP) merek Vivo warna biru dan uang sebesar Rp 35.000.

Sementara dari Rizky diamamkan 1 paket plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,12 gram berat bersih 0,06 gram.

Menurut Agus, petugas melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di salah satu rumah dan menemukan sejumlah barang bukti. Selanjutnya kedua pelaku bawa ke kantor Sat Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider pasal 112 ayat 1 dan 2 jonto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Agus. (Purba)