Sat Narkoba Siantar Amankan 200 Butir Pil Ekstasi, Ini Lokasi Penangkapan

Siantar, Lintangnews.com | Dua orang pria pengedar pil ekstasi diringkus personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dari Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya  di parkiran toko Alfamart, Sabtu (5/1/2019) malam.

Diketahui identitas kedua pria yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Siantar itu, yakni Agustinus Hutagalung (21), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari dan Salman Farid (22) warga Jalan Tombang, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.

Kasat Narkoba, AKP Eduar Lumbang Tobing melalui Kassubag Humas, Iptu Resbon Gultom menyampaikan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas, jika di Jalan Adam Malik Kelurahan Simarito ada transaksi pil ekstasi di depan toko Alfamart.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung turun ke lokasi yang dimaksud. Setiba di lokasi, petugas menemukan tersangka Agustinus dan langsung mengamankannya.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap Agustinus, petugas menemukan barang bukti dari jaketnya 1 buah plastik warna merah jambu yang di dalamnya ada kotak permen longbar. Ketika dibuka kotak permen itu ditemukan 2 buah plastik klip yang isinya masing-masing ada 100 butir pil ekstasi,” terang Resbon, Senin (7/1/2019).

Kedua tersangka yang diamankan petugas.

Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka. Agustinus mengakui, ekstasi yang ditemukan diterimanya dari Salman Farid.

Kemudian petugas menyuruh Agustinus menghubungi Salman Farid dan mengajak bertemu di sekitaran Kelurahan Bukit Sofa.

“Petugas langsung mengamankan tersangka Salman Farid dan ditemukan barang bukti 1 unit handphone (HP) sebagai bukti alat komunikasi transaksi,” ujar Resbon.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara. (irfan)