Siantar, Lintangnews.com | Polres Siantar menggelar press release pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu sabu dan pil ekstasi.
Release press yang berlangsung di depan ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, Jalan Sudirman, Jumat (17/9/2018) dipimpin langsung Wakapolres Kompol Joni Sitompul didampingi Kasat Narkoba, AKP Erwin Tito dan Kabag Humas, Iptu Resbon Gultom.
Wakapolres mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat, sehingga dalam 3 hari Sat Narkoba berhasil mengamankan 5 orang pengedar narkoba dari 2 lokasi berbeda yakni, Jalan Pantuan Anggi, Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara dan Bah Jambi, Kabupaten simalungun.
Pengedar narkoba yang diamankan terdiri dari 3 orang pria dan 2 wanita yakni, Atta alias Gelek, Mawar, Deli, Robby Siahaan alias Baygon dan Irwansah Siregar.
“Dari mereka diamankan 3 paket plastik klip kecil sabu-sabu di rumah Jalan Pantuan Anggi. Termasuk 50 butir pil ekstasi didapat petugas saat para tersangka ingin transaksi di Bah Jambi,” terangnya.
Terhadap para pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (irfan)