Siantar, Lintangnews.com | Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengenai pemecatan 2.357 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berstatus koruptor akhirnya ditanggapi salah satu ASN Pemko Siantar berinisial FS yang menyatakan sikap legowo.
Hal ini disampaikan FS saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Komplek Balai Kota Siantar, Jalan Merdeka, Jumat (14/9/2018).
“Kita itu kan harus jelas, jangan terombang ambing. Kalau memang itu keputusan pemerintah, kenapa tidak. Karena negara yang memutuskan akan hal itu,” tutur FS.
FS juga menuturkan, dirinya sudah mendapat hukuman sebanyak 2 kali, yang pertama dipenjara, yang kedua dihukum Wali Kota dengan menunda kenaikan gaji berkala.
“Ya kalau sudah ada keputusan pemerintah, saya harus terima. Itu lah resiko ketika menghadapi suatu permasalahan,” tutur perempuan berkulit putih ini.
Dalam hal ini, FS mempertanyakan gajinya yang selama ini dipotong.
“Sekarang saya bertanya, dimana gaji yang selama ini dipotong untuk pensiun saya. Dari tahun 1990 saya jadi PNS. Kalau tidak diberikan juga, dan pemerintah memberikan penjelasan, ya saya juga harus terima,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Siantar, Zainal Siahaan mengatakan, sebanyak 5 orang pegawai ASN dinyatakan mantan narapidana (napi) kasus koruptor.
Sayangnya, Zainal enggan menyebutkan siapa-siapa saja kelima nama tersebut. “Sudah ya, saya masuk ruangan dulu,” ujarnya sembari berlalu.(elisbet)