Siantar, Lintangnews.com | Lahirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penegakan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dijatuhkan hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan ada hubungannya dengan jabatan, mendapat perhatian dari sejumlah kalangan di Kota Siantar.
Hal ini juga mendapat tanggapan dari salah satu pimpinan DPRD Kota Siantar yakni, Timbul Lingga.
Ditemui di Kantor DPRD Siantar, Timbul Lingga mengaku, telah mengetahui hal tersebut dan meminta agar SKB 3 Menteri ini segera dilaksanakan.
“Kita yakin Wali Kota dan Sekda Siantar pasti respon akan hal itu,” sebut Timbul Lingga sembari berjalan menuju mobilnya, Jumat (14/9/2018).
Dirinya optimis SKB itu segera dilaksanakan di lingkungan Pemko Siantar.
“Apalagi ini sudah situasi nasional dan Sekda juga kemarin hadir langsung dalam sosialisasi keputusan itu di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” tandasnya.
Seperti diketahui, keputusan bersama 3 Menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Tujuan keputusan bersama ini dalam rangka sinergitas dan kordinasi Kementerian/Lembaga dalam rangka penegakan hukum, khususnya terkait penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang. (tim)