Siantar, Lintangnews.com | Bandar sabu di Jalan Bola Kaki Gang Langgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat berhasil diringkus personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.

Diketahui identitas bandar sabu yang diamankan petugas dari kediamannya, Kamis (10/1/2019) malam itu adalah Topan Aristiandi alias Kenyeng (35).
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Eduar,melalui Kasubbag Humas, Iptu Resbon Gultom membenarkan penangkapan tersebut.
“Pria berusia 35 tahun yang diamankan petugas sudah kita tetapkan statusnya sebagai tersangka,” sebutnya.
Resbon menuturkan, penangkapan tersangka berawal dar informasi masyarakat yang diterima petugas, jika di lokasi Jalan Bola Kaki Gang Langgar kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi yang diterima, petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas melihat tersangka sedang duduk di teras rumahnya dan langsung mengamankannya.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan, dan dari kursi yang tersangka duduki, ditemukan barang bukti yakni,1 buah plastik klip berisi 6 paket narkotika diduga jenis sabu.
Lalu, dari dalam dompet kecil tersangka ditemukan 7 buah plastik klip kosong dan 1 buah plastik klip berisi diduga sabu yang dibungkus tisu, uang sebesar Rp 300 ribu dan 1 unit handphone (HP) merk Nokia.
Saat diinterogasi petugas, tersangka langsung mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan. Berat barang bukti sabu yang ditemukan petugas yakni 34,45 gram.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti di bawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Siantar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (irfan)