Tebingtinggi, Lintangnews.com | Di akhir tahun 2018 ada 9 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tebingtinggi diberhentikan sebagai pegawai negeri alias dipecat tidak hormat.

Dari 9 ASN itu, kata Kepala Badan Kepegewaian Daerah (BKD) Kota Tebingtinggi,Syaiful Fahri Hasibuan, 8 orang terkait kasus korupsi yang sudah selesai dijalanni dan 1 orang terkena disiplin akibat tidak pernah bekerja.
Ini diterangkan Syaiful Fahri di ruang kerjanya, Kamis (10/1/2019) di Jalan Gunung Bromo, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Menurut mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kadis DKP itu, pemberhentian terkait pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri di Pemko Tebingtinggi, menuai protes keras dari sejumlah ASN yang dijatuhui hukuman oleh palu majelis hakim terkait kasus korupsi.
Pemberhentian oknum ASN Pemko Tebingtinggi itu langsung ditanda tangani Wali Kota, Umar Zunaidi Hasibuan per tanggal 31 Desember 2018. Ini setelah menindak lanjuti turunnya SKB 3 Menteri yakni, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Kepegawain Negara (BKN).
Bahkan, pemecatan ini dikuatkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Diketahui ada 8 orang ASN yang sudah terkena aturan SKB 3 Menteri.
Tentang ASN lainnya yang belum diberlakukan pemecatan terkait kasus korupsi, Fahri mengaku belum ada turunnya salinan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan maupun Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi.
Namun Fahri diam seribu bahasa saat didesak apakah ada surat dari lembaga tertentu agar menarik kembali surat pemecatan ASN itu. (purba)