Sat Narkoba Siantar ‘Gulung’ Pengedar dan Pemakai Narkoba

Siantar, Lintangnews.com  | Pengedar serta pengguna narkoba jenis sabu dan ganja berhasil dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dari beberapa tempat berbeda, Kamis (8/11/2018) malam.

“Benar kita telah menangkap 5 orang mulai dari pengedar, pengecer maupun pengguna narkoba jenis sabu dan ganja di beberapa lokasi yang berbeda,” kata Kasat Narkoba, AKP Erwin Tito saat dikonfirmasi, Jumat (9/11/2018) malam.

AKP Erwin mengatakan, awal penangkapan atas adanya informasi dari masyarakat, sehingga berhasil mengamankan 2 orang tersangka pengguna narkotika jenis ganja di Jalan Rakuta Sembiring Gang Mesjid, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

“Awalnya 2 orang yang diamankan yakni Obrison Oktiardo Saragih alias Makluk (23) dan Jhonatan Renaldy Harianja (19). Keduanya ditangkap dari pinggir jalan. Dari kedua tersangka diamankan 1 kotak rokok Union yang di dalamnya ada 1 buah plastik berisi 4 lembar kertas tiktak dan narkotika diduga ganja berat bruto 4,81 gram,” ucap AKP Erwin.

Selanjutnya petugas berhasil menangkap 1 orang pengguna sabu di Jalan Emas, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara. Tersangka yang diamankan bernama Hasan Basri Nasution alias Ucok.

“Kita mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0,20 gram, 1 unit handphone (HP) merk Nokia, 1 lembar kertas timah rokok, dan uang Rp 200 ribu,” ungkap AKP Erwin.

Berikutnya petugas berhasil mengamankan 2 orang pengedar sabu di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara tepatnya di Penginapan Mentari Hotel. Keduanya diketahui bernama Andre Ramadhan alias Keling (33) dan Juliana Umi Kalsum alias Putri (18). Andre merupakan Satgas Koti Pemuda Pancasila (PP) Kota Siantar.

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas pinggang warna biru, 1 buah kotak HP Vivo berisi 1 unit HP Samsung yang di dalamnya ada 1 paket narkotika diduga sabu, 3 buah plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 buah jarum suntik, 2 buah mancis,1 buah jarum sumbu, 1 unit HP merk Nokia dan 1 unit HP merk Mito.

Barang bukti lainnya, 1 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet dan pipa kaca bekas bakar shbu, uang Rp 200 ribu, 1 buah celana panjang merk Bruno Art yang dilipatannya ada 1 paket diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,34 gram.

Petugas lalu membawa semua tersangka dan sejumlah barang bukti ke Kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kelima tersangka sudah kita tahan di sel tahanan Polres Siantar. Kita akan melakukan pengembangan terhadap kasus itu,” papar AKP Erwin. (res)