Siantar, Lintangnews.com | Wali Kota Siantar, Hefriansyah meminta kepada jajaran Direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) dan Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) yang dilantik nantinya agar segera menyusun rencana jangka panjang (business plan) atau corporate business plan dalam menjalankan dan mengembangkan usaha dan juga segera menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) sebagai rencana tahunan perusahaan.

“Pemko Siantar tidak akan merealisasikan penyertaan modal, jika kedua dokumen dimaksud belum tersedia,” sebut Hefriansyah saat membacakan pendapat akhir Wali Kota atas persetujuan DPRD terhadap penetapan Ranperda APBD 2019 menjadi Perda APBD 2019, Jumat (9/11/2018).
Untuk kedepannya, lanjut Wali Kota, pihaknya akan melakukan audit dengan melibatkan Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Disampaikan Hefriansyah, jumlah penyertaan modal kepada PD PAUS dan PDPHJ, untuk tahun 2019 tetap dialokasikan untuk mendorong peran dan fungsinya,
“Penyertaan modal ini dapat direalisasikan setelah terlebih dahulu dilakukan analisa investasi terhadap proposal penggunaan penyertaan modal yang diajukan oleh kedua perusahaan dimaksud,” jelas Hefriansyah.
Lanjutnya, terkait masalah manajemen kepemimpinan perusahaan daerah. Pemko Siantar telah melakukan seleksi melalui fit profer test oleh panitia, guna mencari orang yang mampu dan tepat sesuai keahliannya.
“Pelaksanaan seleksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (elisbet)