Sat Narkoba Siantar Ringkus Pengedar dan Bandar Ganja dari Siantar Utara

Siantar, Lintangnews.com | Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar meringkus pengedar dan bandar narkotika jenis ganja dari lokasi berbeda, Minggu (1/12/2019).

Diketahui pengedarnya bernama Anwar Siregar alias Gondrong (37) warga Jalan Perak, Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara dan bandarnya, Maruhum Isan Simangunsong (48) warga Jalan Silahturahim, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara.

Penangkapan itu menindaklanjuti laporan masyarakat. Lalu anggota Sat Narkoba Polres Siantar melakukan pengembangan.

Kasat Narkoba, AKP David Sinaga menjelaskan, awalnya petugas menangkap Anwar Siregar saat berdiri di pinggir Jalan Pantuan Anggi, Kecamatan Siantar Utara, tepatnya di samping sepeda motor yang dikendarai tersangka dengan nomor polisi (nopol) BK 5828 WAI.

“Tersangka (Anwar) kita tangkap saat menunggu pasien di Jalan Patuan Anggi, Kecamatan Siantar Utara,” kata AKP David, Senin (2/12/19)

Hasil dari penggeledahan, ditemukan barang bukti 4 paket ganja kering. Tak puas dengan barang bukti yang ditemukan, petugas kembali menggeledah sepeda motor yang tersangka kendarai.

Alhasil, dari dalam jok (bagasi) sepeda motor ditemukan 91 paket ganja siap edar seberat 200 gram.

Penangkapan Anwar itu menuntun petugas menuju lokasi sang bandar Maruhum Isan Simangunsong. Sampai akhirnya, sang bandar ganja itu ditangkap.

“Tersangka (Maruhum) kita tangkap dari depan rumahnya di Jalan Silahturahim, Kecamatan Siantar Utara,” ucap AKP David.

Tak hanya itu, saat itu petugas kembali menggeledah rumah tersangka Maruhum. Alhasil dari atas asbes rumah tersangka ditemukan 1 buah goni berisi ganja dan 1 buah plastik hitam 1.800 gram. Selain itu, petugas menyita 1 unit timbangan warna orange merk tanita.

Saat itu, petugas kembali menginterogasi tersangka Maruhum dan mengaku mendapatkan ganja dari marga Simbolon warga Tomuan.

Namun, saat dilakukan pengejaran, petugas tidak menemukannya. Diduga Simbolon sudah mengetahui lebih dahulu kedatangan petugas.

Selanjutnya kedua tersangka dan seluruh barang bukti yang disita dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Irfan)