Siantar, Lintangnews.com | Jefri Saragih warga Jalan Catur, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, residivis narkoba kembali dibekuk petugas Satuan Resese Narkoba Polres Siantar, Senin (6/1/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
Pria berusia 35 tahun itu diringkus saat menunggu ‘pasien’ (pemakai) datang membeli narkotika jenis sabu miliknya di Warung Internet (Warnet) Starnet, Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Sebelumnya pada tahun 2014, Jefri sudah pernah ditangkap petugas Sat Narkoba dari salah satu Universitas di Siantar. Namun, selepas menjalani hukuman di balik jeruji besi itu tak membuat dirinya bertobat, melainkan kembali mengedarkan sabu.
Kasat Narkoba, AKP David Sinaga mengatakan, Jefri kembali diringkus petugas Sat Narkoba setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat menyebutkan, ada seorang pria membawa sabu di Warnet Starnet, Jalan Sudirman, Kecamatan Siantar Barat.
“Jadi informasi dari masyarakat yang kita terima, tersangka membawa sabu ke Warnet Starnet Jalan Sudirman, Kecamatan Siantar Barat,” kata AKP David, Selasa (7/1/2020).
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, petugas langsung bergegas ke lokasi yang diinformasikan. Sesampai di lokasi, petugas melihat Jefri menyembunyikan sesuatu di balik kulkas.
Melihat itu, petugas langsung menangkap Jefry. Kemudian petugas meminta dirinya mengambil barang yang disembunyikan tersebut.
Alhasil, petugas menemukan 1 buah gulungan kertas berisi 1 buah plastik klip ada 1 paket sabu berat bruto 0,16 gram dan 3 buah plastik klip kosong. Selain itu petugas menyita 2 unit handphone (HP) milik tersangka dan tas sandang JinPaidi.
Saat diinterogasi barang bukti yang ditemukan, Jefry mengakui adalah miliknya. “Jadi barang bukti yang temukan itu akan dijual kepada ‘pasien’ yang sudah memesan kepadanya,” ujar AKP David.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Irfan)


