Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun amankan narkotika jenis sabu seberat kotor 0,42 gram dari mess milik PTPN IV Kebun Teh Sidamanik, Rabu (9/9/2020) kemarin sekira pukul 13.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim mengatakan, Sat Narkoba menangkap seorang laki laki dengan cara tangkap tangan memiliki dan menguasai sabu.
“Tersangka Rohandi Musa alias Andi (29) warga Jalan Besar Sidamanik, Kelurahan Sidamanik Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Dirinya tertangkap tangan memiliki dan menguasai sabu,” terang AKP Lukman, Senin (14/9/2020).
Barang bukti yang diamankan yakni, 1 bungkus plastik klip berisi 0,42 gram sabu, 1 buah kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, 1 set bong atau alat hisap sabu dan 1 buah mancis.
Dipaparkan AKP Lukman, sebelumnya Tim Opsnal Sat Narkoba memperoleh informasi di lokasi sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya petugas berangkat ke lokasi, tepatnya sekira pukul 13.00 WIB melakukan penggerebekan di dalam mess dan tersangka ditangkap. Saat penggeledahan, diamankan sejumlah barang bukti terkait.
“Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka mengaku, sabu itu miliknya sendiri yang telah digunakan pada pagi harinya. Sebagiannya ia simpan sebagai stok,” tukas AKP Lukman. (Rel/Zai)