Sat Narkoba Simalungun Borgol 4 Tersangka Jaringan Pengedar Sabu

Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil memborgol 4 orang tersangka jaringan pengedar narkotika jenis sabu dari tempat yang berbeda.

Awalnya penangkapan dilakukan Rabu (28/8/2019) sekira pukul 20.30 WIB di Simpang Kliwon Nagori Karang Ayer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Berlanjut sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Melur, Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Dan terakhir di Jalan Angkola Gang Delima, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, sekira pukul 23.30 WIB.

Empat orang yang diamankan yakni, AR (44) pegawai honorer pemadam kebakaran (damkar) Pemko Siantar warga Nagori Karang Ayer, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun.

Selanjutnya inisial A (34) warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Kemudian HS (34) warga Jalan Singosari, Kecamatan Siantar Utara. Dan RS (38) warga Jalan Angkola Gang Delima, Kecamatan Siantar Utara.

Petugas berhasil mengamankan s1 bungkus kotak rokok Lucky Strike warna biru ada 3 bungkus plastik klip diduga sabu (1,61gram), 1 klip besar berisi 53 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 unit handphone (HP) merk Icherry biru, 3 buah gunting warna hitam, kuning, dan merah jambu, 2 buah mancis warna merah dan kuning serta 1 buah tempat gulungan isolasi.

Selanjutnya, 1 bungkus plastik klip besar diduga sabu (104,49gram), 1 bungkus plastik klip besar berisi 6 bungkus plastik klip sedang diduga sabu (45,25gram). Kemudian, 1bungkus plastik klip berisi 18 bungkus plastik klip kecil diduga sabu (10,72 gram), 1 buah box berbentuk buku merk the new english warna merah, 1 buah alat penyegal plastik merk getra warna biru, 2 unit HP Nokia warna hitam dan 1 unit HP Nokia warna biru.

Jumlah barang bukti sabu yang diamankan dari keempat tersangka.

Barang bukti lainnya, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna berisi 2 buah pipet, 2 bungkus plastik klip sisa sabu (0.23gram), 2 bungkus plastik klip berisi 99 plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik klip sedang di dalamnya 23 plastik klip kecil kosong dan 1 unit HP Nokia warna hitam. Sementara ditotal sabu yang diamankan sekitar 159,3 gram.

Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan, melalui Kasat Narkoba AKP TP Butarbutar menyebutkan, awalnya Rabu (28/8/2019) sekira pukul 19.00 WIB, petugas mendapat informasi ada seorang pria inisial AR membawa sabu.

Selanjutnya petugas berangkat ke lokasi dan berhasil mengamankan AR. Dari hasil interogasi, AR mengaku, sabu miliknya diperoleh dari A yang tinggal di Jalan Melur, Kota Siantar Siantar.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan A bersama 1 orang temannya bersama sejumlah barang bukti. A mengakui, sabu didapatnya dari D yang berada di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) melalui paket kiriman.

Sedangkan D ketika dinterogasi petugas, mengakui ada menyimpan sabu pada R yang tinggal di Jalan Angkola, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara. RS pun berhasil mengamankan petugas bersama barang buktinya.

Selanjutnya petugas langsung membawa para tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut.

Terhadap keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman penjara di atas 5 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah. (rel/zai)