Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Selasa (10/3/2020) pukul 24.00 WIB hingga Rabu (18/3/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan Besar Panei Tongah Warung Makan Umi Rahyan, Kabupaten Simalungun.
Petugas berhasil menangkap 1 orang tersangka inisial VJ alias Vulkanik Jahat (21) warga Karang Anom, Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 0.82 gram sabu.
Kemudian, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum, dan 1 buah kompeng. Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun.
Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing melalui pihak Humas Polres Simalungun, Jumat (20/3/2020) mengatakan, Rabu (18/3/2020) sekira pukul 19.00 WIB, tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat jika di Warung Makan Umi Rahyan sering terjadi transaksi sabu.
Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, petugas menuju ke lokasi dimaksud dan melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan datang ke warung dimaksuf dan langsung menyergapnya.
Saat diamankan, petugas melihat tersangka membuang sesuatu dari tangannya. Lalu petugas melakukan pengecekan, ternyata paket berisi sabu.
“Kepada petugas, VJ mengakui mendapatkan sabu dari OY (Oke Yes) warga Gang Puri Kota Siantar. Namun pengembangan tidak membuahkan hasil, kemungkinan karena mengetahui kedatangan polisi,” tukas AKP Eduar. (Rel/Zai)