Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap 1 orang tersangka di lokasi yang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Ini persisnya di Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Senin (27/4/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing melalui pihak Humas Polres Simalungun, Rabu (29/4/2020) menerangkan, tersangka FND Hutabarat (32) ditangkap setelah Tim Opsnal memperoleh informasi dari masyarakat setempat. Tersangka merupakan warga Tanjung Pasir Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa.
Sementara barang bukti yang diamankan yakni,1 buah kotak bedak isi 1 bungkus plastik klip sedang isi sabu berat bruto 0.87 gram, 1 bungkus plastik klip besar di dalamnya berisi 20 bungkus plastik klip kecil kosong dan 1 unit handphone (HP) merk Nokia.
“Hasil interogasi, tersangka mengakui mendapatkan sabu dari seseorang inisial INR warga Tanah Jawa Pekan dan sampai saat ini masih dalam pengejaran,” kata AKP Eduar. (Rel/Zai)