Simalungun, Lintangnews.com | Sudianto Manihuruk (36) warga Dusun Janji Mariah Nagori Sibangun Mariah, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, ditangkap personil Polsek Saribu Dolok Resor Simalungun, Kamis (23/4/2020) sekira pukul 18.10 WIB.
Kapolsek Saribu Dolok, Iptu Hosea Ginting melalui pihak Humas Polres Simalungun, Rabu (29/4/2020) mengatakan, tersangka ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap di perladangan atau kebun kol dan kopi yang terletak di Dusun Sippan Nagori Silimakuta Barat, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Kamis (23/4/2020) lalu.
Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi sabu, 1 buah kaca pirex, 2 buah sedotan, 1 gelas OH5, 1 jaket kulit hitam dan 1 mancis warna biru.
Sebelumnya, Kamis (23/4/2020) sekira pukul 17.30 WIB, Iptu Hosea mendapat informasi masyarakat yang menyebutkan di perladangan itu akan ada transaksi sabu.
Selanjutnya Kapolsek bersama anggota meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengintaian. Setelah sesuai ciri-cirinya dengan yang informasikan, tersangka ditangkap dan langsung dilakukan penggeledahan.
“Kemudian tersangka beserta barang bukti terkait kita bawa ke kantor Polsek Saribu Dolok guna proses selanjutnya,” ungkap Kapolsek. (Rel/Zai)