Taput, Lintangnews.com | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) melakukan penangkapan terhadap Uban Matondang (62) alias Pak Taruli.
Warga Huta Simaungmaung Dolok, Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput itu diamankan Kamis (3/10/2019) sekira pukul 18.00 WIB, terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Taput, AKBP Horas Marisi Silaen melalui Kasubbag Humas, Aiptu Sutomo Simare-mare, Jumat (4/102/0-19) memaparkan, saat petugas melakukan penggrebekan, Uban berusaha membuang alat bukti 1buah botol kemasan warna putih ke arah petugas.

Kemudian botol kemasan bertuliskan Super Green Food itu diamankan petugas dan setelah diperiksa berisi narkotika jenis ganja. Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui, barang bukti itu merupakan miliknya.
“Selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” sebut Aiptu Sutomo. (gihon)


